Perlindungan hak asasi narapidana di Lapas Pemuda Tangerang merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Sebagai manusia, narapidana juga memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi, meskipun mereka sedang menjalani hukuman atas tindakan yang mereka lakukan.
Menurut Dr. Indah Wirawan, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, perlindungan hak asasi narapidana di Lapas Pemuda Tangerang harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana kita. “Narapidana juga manusia, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlakuan yang manusiawi di dalam tahanan,” ujar Dr. Indah.
Sayangnya, realitas di Lapas Pemuda Tangerang dan lapas-lapas lainnya masih jauh dari ideal. Banyak narapidana yang mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, seperti overcrowding, kekurangan pangan, dan kekerasan fisik. Hal ini tentu saja melanggar hak asasi manusia mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sudah diatur mengenai perlindungan hak asasi narapidana di Lapas. Namun, implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan sistem di Lapas Pemuda Tangerang agar hak-hak narapidana dapat terlindungi dengan baik.
Menurut Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Bapak Surya, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada narapidana. “Kami selalu berusaha memberikan perlakuan yang manusiawi kepada narapidana, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Bapak Surya.
Dalam hal ini, peran seluruh pihak, termasuk pemerintah, lembaga advokasi, dan masyarakat sangat penting dalam memastikan perlindungan hak asasi narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan narapidana dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan layak selama menjalani masa hukumannya.